News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imigrasi Tangkap 2 WNA Pelaku Prostitusi Online, Pasang Tarif 1.000 Dolar AS Sekali Kencan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua WNA berinisial RZ (rambut pirang panjang) asal Uzbekistan dan MBS (rambut hitam pekat) asal Maroko ditangkap Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua wanita warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko ditangkap petugas imigrasi Jakarta Barat.

Keduanya ditangkap di salah satu hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Mereka diduga terlibat praktik prostitusi online.

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim mengatakan kedua WNA diketahui lebih dari dua pekan berada di Indonesia dan sudah satu pekan melakukan praktik prostitusi online.

"Didapati melakukan prostitusi online sehingga hal ini menjadi bagian daripada tugas fungsi kita untuk kita amankan dan kemudian juga kita lakukan penindakan hukumnya," kata Silmy Karim dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (1/4/2023).

Baca juga: Jadi PSK Online, Perempuan Uzbekistan di Jakarta Barat Ditangkap, Pasang Tarif hingga Rp 15 Juta

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya memasang tarif mulai dari 150-1.000 dolar AS.

Adapun modus keduanya yakni membuat situs online untuk menjajakan dan melakukan negosiasi dengan kliennya. Setelah terjadi kesepakatan, mereka bertemu di hotel yang telah ditentukan.

"Yang terakhir dua hari lalu yang sebelumnya itu minggu lalu," kata

Dalam penangkapan ini, petugas menyita telepon genggam, sejumlah uang, serta visa sebagai barang bukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini