Wajahnya yang garang dengan mata melotot ketika terekam kamera menganiaya driver taksi online di Tol Tomang itu kini berubah.
Dia tampak melempem dengan mengenakan baju tahanan berkelir Oranye dengan kedua yang tangan diborgol dengan tali ties berwarna putih dan celana pendek serta sepatu.
Jadi tersangka
Polda Metro Jaya resmi menetapkan David sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut usai diperiksa secara intensif.
"Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, David Yulianto juga ditahan. Barang bukti turut disita seperti pelat dinas palsu, sepucuk pistol angin atau air softgun dan satu unit mobil.
Baca juga: Pekerjaan David Yulianto Pelaku Aksi Koboi Jalanan, Karyawan Swasta, Bertempat Tinggal di Depok
David dikenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Selamanya-lamanya 20 tahun penjara," tutur eks Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Pakai pelat palsu
Berdasarkan pengakuan David Yulianto kepada penyidik, ia mengaku menggunakan pelat dinas Polri palsu guna menghindari ganjil-genap.
"Yang disampaikan di sini (untuk) menghindari ganjil-genap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers pada Jumat (5/5/2023) malam.
Namun, penyidik tak percaya begitu saja atas pengakuan David dan masih mendalami kasus tersebut.
Di sisi lain, David diketahui merupakan seorang karyawan swasta.
Baca juga: Polisi Buru Sosok E, Pemasok Senjata ke David Yulianto Pelaku Aksi Koboi Jalanan Tol Tomang
"Yang pertama atas nama, satu orang ya, David Yulianto, laki-laki, tertulis di KTP pelajar/mahasiswa. Dalam keterangannya yang bersangkutan merupakan karyawan swasta," katanya.