Sebagaimana tertuang dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), David tinggal di Jalan Arco Raya Nomor 6 RT 2/7, Duren Seribu, Bojong Sari, Depok, Jawa Barat.
Diberitakan sebelumnya, ada yang berbeda dari pelaku aksi 'koboi jalanan' di Tol Tomang, Jakarta Barat saat ditampilkan di hadapan publik di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam.
Pasalnya, pelaku yang diketahui bernama David Yulianto (32) tampak melempem dengan mengenakan baju tahanan berkelir oranye.
Hal itu justru berbeda saat David berlaga sok jagoan ketika memukul serta menodongkan pistol kepada korban yang merupakan sopir taksi online.
Wajahnya pucat dengan kedua yang tangan diikat tali ties berwarna putih. Ia mengenakan celana pendek serta sepatu.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan David sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut usai diperiksa secara intensif.
"Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat.
Selain sebagai tersangka, ia pun dikenakan penahanan atas kasus itu. Barang bukti turut disita seperti pelat dinas palsu, sepucuk pistol angin atau air softgun dan satu unit mobil.
David dikenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Selamanya-lamanya 20 tahun penjara," tutur eks Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Todong Senpi dan Pukul Driver Online Viral
Sebelumnya aksi koboi pengemudi mobil berpelat dinas Polri 10011-VII terjadi di ruas Tol Jakarta-Tangerang tepatnya dekat exit Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (04/05/2023) sekitar pukul 21.35 WIB.
Pengendara mobil berpelat dinas Polri tersebut menenteng dan menodongkan senjata api serta memukul seorang driver online atau sopir taksi online.
Aksi arogan pengemudi mobil berpelat dinas Polri itu, tampaknya di-videokan oleh seorang perempuan penumpang sopir taksi online yang dipukuli.