Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan
Diberitakan TribunJakarta.com, polisi langsung mengamankan Augustus Nwambara setelah mendapat laporan kasus tersebut.
WN Nigeria itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Tersangka kini ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh, menyampaikan penganiayaan bermula saat korban N mendengar ada keributan di luar unit apartemennya yang berada di lantai 20.
"Korban pertama mendengar ada semacam suara benturan seseorang menendang pintu yang tidak jauh dari unit kamar tempat tinggal dari korban pertama," ungkap Iverson di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan 2 WNA Tewas di Hotel Bali, Ditemukan Beberapa Luka Akibat Senjata Tajam
Lalu, N keluar dari unit huniannya dan melihat pelaku yang sudah mengamuk.
Bahkan, Augustus juga menghampiri N dan menghajarnya.
Penganiayaan yang dilakukan WN Nigeria terhadap N mengundang perhatian korban lainnya, RD.
RD saat itu membuka pintu huniannya dan membuat tersangka berpaling.
Tersangka pun masuk ke dalam unit apartemen RD dan mengambil sebilah pisau.
"Korban yang kedua bermaksud hendak menolong ibu lansia yang pertama, namun juga mengalami kekerasan senjata tajam," kata Iverson.
"Ada luka tusuk senjata tajam di lengan, kemudian punggung, beberapa bagian tubuh yang lain," terangnya.
Baca juga: 2 WNA asal China Tewas di Hotel Bali, Ditemukan Tanpa Pakaian, Ada Luka Jeratan dan Lebam
Polisi Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan