Barulah saat itu SR tersangka yang berperan menjemput, melakukan penjemputan korban di depan RS ke lokasi klinik aborsi.
Baca juga: Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi, Pelaku Palsukan Gelar Dokter karena Tidak Tamat Kuliah
"Dari WA diarahkan ke rumah sakit yang diarahkan seolah olah tindakan resmi. Tapi dari situ ada peran tersangka yang jemput kemudian diputar-putar lalu ke tempat praktik," katanya.
Omzet Puluhan Juta Rupiah
Adapun tempat praktik aborsi ilegal itu rata-rata melayani tiga sampai empat orang per hari.
Bahkan, mereka pernah melayani pasien hingga delapan orang per hari.
Berdasarkan jumlah pasien harian, lima tersangka itu mendapat penghasilan harian yang cukup tinggi.
Tarif aborsi dibanderol berdasarkan usia kandungan para korban. Untuk usia kandungan 11 minggu ke bawah, mereka mematok harga Rp 4,5 juta.
Sementara usia kandungan 12 minggu hingga sembilan bulan, tarifnya sekitar Rp 9 juta ke atas.
"Tarif tergantung kesulitan. Dalam sehari, omzet mereka bisa mencapai puluhan juta rupiah," jelas Dhimas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 75 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 juncto Pasal 194 UU Kesehatan atau Pasal 438 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 346 KUHP. (Tribunnews.com/Kompas.com)