Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini buntut viralnya kasus setoran ke atasannya Kompol Petrus H Simamora sebesar Rp650 juta setelah dirinya dimutasi.
"Sudah (mengajukan permohonan perlindungan) minggu lalu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Bripka Andry Darma Tak Menghilang, Kabarkan Kondisinya Sehat setelah Bongkar Setorkan Uang ke Atasan
Hasto menyebutkan Bripka Andry juga sempat mendatangi LPSK ada Rabu (7/6/2023) kemarin untuk melengkapi berkas permohonan perlindungan tersebut.
Kendati demikian, Hasto memaparkan bahwa pihaknya saat ini masih meneliti permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bripka Andry.
"Masih dalam penelaahan," pungkasnya.
Baca juga: Misteri Keberadaan Bripka Andry, Hilang Usai Bongkar Setor Uang ke Atasan, Minta Perlindungan LPSK
Sebagaimana diketahui, dikutip dari TribunPekanbaru.com, Bripka Andry membuat heboh lantaran dirinya mengunggah di akun Instagram pribadinya soal adanya setoran ke komandannya.
Dalam unggahan itu, Bripka Andry turut menyertakan bukti percakapan chat WhatsApp dengan Kompol Petrus, beserta bukti transfer uang yang diperkirakan senilai Rp650 juta.
Bripka Andry turut menyinggung soal mutasi dirinya dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.
Kompol Petrus sendiri, sudah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Rokan Hilir (Rohil).
Pencopotan Kompol Petrus dilakukan sejak Maret 2023 lalu setelah adanya laporan terkait setoran tersebut.
Baca juga: 7 Fakta Bripka Andry yang Curhat Setoran Rp650 Juta: Kini Menghilang hingga Komandannya Dicopot
Petrus dan Andry sama-sama diproses, bahkan jauh sebelum kasusnya viral di media sosial.