TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tante Amanda yakni Arinta merespon permintaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2023) untuk bisa menjemput paksa keponakannya ke persidangan.
Adapun sebelumnya di persidangan pada sidang lanjutan penganiyaan D (17) dengan terdakwa Mario dan Shane agenda saksi mahkota Anak AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Jaksa meminta kepada hakim untuk bisa menjemput paksa Amanda untuk mengklasifikasi keterangan yang bersangkutan.
"Tidak serta-merta jemput paksa. Semua harus dilakukan pemeriksaan kepada anaknya, bagaimana kondisi keadaan kesehatannya," kata Arinta kepada awak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Arinta kemudian meminta JPU untuk mengirim surat kepada pihak rumah sakit. Untuk bisa mengetahui kondisi Amanda saat ini.
"Berkasnya banyak sekali, dan yang semua bahasa-bahasa kedokteran. Jadi, baik JPU dan kami sebenarnya bingung juga, ini gimana. Kalau memang dari pihak JPU ingin penjelasan, ya bersurat saja ke pihak rumah sakit," tegasnya.
Adapun sebelumnya Jaksa Penuntut Umum meminta izin untuk bisa menjemput paksa Amanda (17) untuk bisa menjadi saksi dalam persidangan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
"Yang keempat kami panggil saksi Amanda, namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit. Izin Yang Mulia saksi ini mungkin dimohon untuk mengeluarkan penetapan panggilan paksa," kata jaksa di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Kemudian JPU mengungkapkan bahwa sejak penyidikan dan pemeriksaan saksi. Yang bersangkutan tak hadir memberikan keterangan.
"Dikarenakan semenjak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan. Kemudian pada saat Minggu lalu juga tidak hadir saat panggilan dan memberikan rekam medis," sambung JPU.
JPU kemudian menyebutkan bahwa rekam medis yang diteliti tidak lengkap.
"Namun rekam medis itu diteliti oleh dokter dari jaksa ternyata rekam medis itu tidak lengkap. Alasannya batu ginjal tapi kondisinya tidak bisa datang karena dalam tekanan selama 24 hari jadi tidak sinkron," sambungnya.
Jaksa kemudian menyebutkan bahwa keterangan batu ginjal yang dilampirkan tidak rinci.
"Kemudian batu ginjal pun tidak dijelaskan ukurannya berapa besar. Kemudian kami kemarin tim jaksa sudah ke RS Siloam untuk menentukan terutama dokter dari kejaksaan untuk bertemu koordinasi dengan dokternya," lanjutnya.
Lanjut JPU bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dokter dari Amanda namun tidak bisa memberikan rekam medis.
"Padahal kami sama sekali tidak meminta rekam medis, kami membawa dokter untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Amanda ini. Namun kami tidak bisa bertemu," kata jaksa.
Baca juga: JPU Minta Izin Hakim untuk Bisa Jemput Paksa Amanda
Maka sebab itu JPU meminta untuk bisa memanggil paksa saksi Amanda ke persidangan.
"Untuk itu Yang Mulia, Mohon izin dapat dilakukan panggil paksa karena saksi ini menurut pendapat kami. Penuntut Umum bisa meluruskan seluruh surat dakwaan yg kami buat dan juga berpotensi adanya pemberian keterangan palsu pada saat memberikan keterangan di kasus anak AG di bawah sumpah. Oleh karena itu kami mau klarifikasi keterangan itu," tutup jaksa.