Rihana-Rihani ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar. Laporan polisi itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia.
Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
"Hasil pendalaman sementara masih kami dalami. Jadi (biaya hidup) menggunakan uang juga dari keluarganya, meminjam uang dari keluarga dan menggunakan uang sisa-sisa daripada tersangka ini," ungkap Titus.
Titus menjelaskan, uang pinjaman dari keluarga itu sudah didapat Rihana dan Rihani jauh sebelum keduanya menjadi buronan polisi.
Baca juga: Akhir Pelarian si Kembar Rihana-Rihani, Sempat Tertawa saat Ditangkap Polisi
"Ada dari dulu riwayat peminjaman uang yang dilakukan terhadap keluarga yang digunakan sekarang ini, untuk selama mereka dalam pelarian," jelasnya.
Lebih lanjut, Titus mengatakan bahwa tidak semua keluarga tahu keberadaan si kembar selama kabur dari kejaran polisi.
"Jadi hanya beberapa saja yang tahu, tapi tidak semua keluarga tahu di mana mereka melaksanakan pelariannya," tutur Titus.
Untuk sementara, si kembar dikenai Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Namun, polisi juga menyasar si kembar dengan Pasal 379 huruf a KUHP, UU ITE, dan pasal pencucian uang. (Tribunnews.com/Tribun Medan)