TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ST, Ketua RW 06 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dilapolisikan karena dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang warganya yang berinisial RI.
Kuasa hukum RI, Steven Gono menjelaskan alasan kliennya bisa menyimpan bukti rekaman panggilan telepon ST yang bernada pelecehan seksual.
"Sebenarnya ini bukan kejadian yang pertama kali. Yang ini tuh kami ada bukti rekaman percakapannya waktu ditelepon. Nah, kenapa ada rekaman percakapan? Karena sebelumnya ini sudah pernah kejadian kayak begini," kata Steven dikutip dari Kompas.com Kamis (10/8/2023).
"Karena klien kami enggak ada bukti, jadinya kan dia takut. Semenjak kejadian yang pertama kali, setiap kali ditelepon sama Ketua RW-nya itu, klien kami rekam percakapannya," ucap Steven lagi.
Percakapan antara RI dan ST di telepon yang terekam itu terjadi pada Juni 2022 lalu.
Dalam perbincangkan itu, ST diduga selalu mengarahkan pembicaraan yang bersifat seksual.
RI yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) itu disebut sudah berupaya mengalihkan pembicaraan, tetapi sang Ketua RW kembali membahasnya.
"Klien saya enggak berani marah karena dia masih ada hubungan profesional dan sama Ketua RW ini kenalnya juga sudah lama, sudah belasan tahun. Jadi, dianggapnya sudah kayak keluarga sendiri," tutur Steven.
Setelah memikirkan beberapa bulan, RI akhirnya memutuskan untuk melaporkan ST ke Polrres Jakarta Utara pada 30 November 2023.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 1057 / XI / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKUT / POLDA METRO JAYA.
"Betul (sudah melaporkan Ketua RW ke polisi), karena percakapannya bukan hanya itu lagi. Ada percakapannya panjang, ada sekitar tujuh menit lebih dan ada unsur pelecehan lain lagi," ungkap Steven.
Dalam kasus ini, RI melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Steven menyebut bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Utara sudah menetapkan ST sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual pada Juli 2023.
Penetapan tersangka terhadap ST ini Steven ketahui karena ia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/3190/VII/RES.1.24./2023/Reskrim dari Polres Metro Jakarta Utara.
Ketua RW ditetapkan jadi tersangka
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan ST, Ketua RW 06 Kelurahan Pluit sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual.
ST ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh RI, warganya yang menjadi korban pelecehan seksual.
Baca juga: Keesokan Hari Usai Tiba di Jakarta, Kaisar Jepang Kunjungi Depo MRT dan Stasiun Pompa Drainase Pluit
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, Mas," ujar Gidion saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (10/8/2023). Kendati demikian, Gidion tidak merinci lebih jauh mengenai kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ST kepada RI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com