"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, alhamdulillah diterima laporan polisinya," ujar Gurun kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Selain itu, Gurun beranggapan video instagram yang diperagakan Oklin seperti menjilat es krim dengan memakai jilbab serta dilakukan di depan kelamin pria dianggapnya sudah keterlaluan.
Menurutnya, apa yang dilakukan Oklin sebagai bentuk perbuatan yang murahan dan melanggar kesusilaan.
Baca juga: MUI Nilai Konten Oklin Fia yang Makan Es Krim Depan Pria Bukan Penistaan Agama
"Ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.
Gurun berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan proses hukum terhadap Oklin.
"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," imbuhnya.
Adapun dalam laporan tersebut selebgram itu dilaporkan atas Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami tadi juga tunjukan barang bukti video yang beredar di medsos dan ajukan dua orang saksi," pungkasnya.