TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap seorang wanita berinisial FEA alias Mami Icha terkait kasus prostitusi dengan mengeksploitasi anak di bawah umur di kawasan Jakarta Pusat.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (24/9/2023).
Mami Icha ditangkap ketika berada di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Pada saat itu, ia sedang bertransaksi dan hendak mempekerjakan dua anak di bawah umur.
Lantas, bagaimakah dengan sosok Mami Icha tersebut?
Dikutip dari TribunJakarta.com, dalam kesehariannya, Mami Icha merupakan seorang ibu rumah tangga.
Ia diketahui sudah menjalani bisnis prostitusi anak ini selama enam bulan terakhir, yakni sejak April 2023.
Selama ini, diduga Mami Icha sudah mempekerjakan anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi sebanyak 21 orang.
Baca juga: Polisi Tangkap Mami Icha, Muncikari yang Diduga Jual Puluhan Anak di Jakarta
Disebutkan Ade, Mami Icha mendapatkan 50 persen dari transaksi antara korban dan pelanggan.
Mami Icha, kata Ade, merupakan muncikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi, layanan seksual, eksploitasi secara seksual terhadap anak, hingga perdagangan orang.
Semua itu, Mami Icha lakukan melalui media sosial (medsos).
"Tersangka sebagai muncikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi, layanan seksual, eksploitasi secara seksual terhadap anak melalui media sosial, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Ade.
"Sebagian besar korban masih sekolah," ungkap dia.
Nasib Pilu 2 Remaja Korban Prostitusi Anak Mami Icha