Adapun di kesempatan pertama dan kedua, FA mengedarkan ekstasi masing-masing dengan jumlah 5 ribu butir. Lalu yang ketiga 55 butir, namun di kesempatan terakhir, aksinya itu kini berhasil terendus polisi.
"Dari hasil tangkapan tersebut, kalau diasumsikan harga 1 butir ekstasi harga di pasaran senilai Rp 500 ribu. Maka nilai barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak Rp 27,5 miliar," ucapnya.
"Dan diharapkan mampu menyelamatkan sebanyak 55 ribu nyawa manusia," tambahnya.
Lebih lanjut mengenai kasus ini, Komarudin masih mendalami kemana pelaku FA akan mengedarkan barang haram tersebut.
Namun pihaknya menduga bahwa ribuan ekstasi itu akan disuplai ke tempat-tempat hiburan malam yang ada di Jakarta.
"Dugaan awal akan disebarkan ke tempat-tempat hiburan yang ada di Ibu Kota," jelasnya.
Baca juga: Jualan Sabu dan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam, Dua Ibu Muda di Bandung Terancam Penjara 20 Tahun
Atas perbuatannya, polisi pun menjerat FA dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal mati," pungkasnya.