News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bakal Periksa Pengelola Apartemen Dalami Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur Muncikari JL

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan. Polisi bakal memeriksa sejumlah saksi dan para korban guna mendalami kasus ekploitasi anak di bawah umur yang dilakukan tersangka muncikari JL.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi bakal memeriksa sejumlah saksi dan para korban guna mendalami kasus ekploitasi anak di bawah umur yang dilakukan tersangka muncikari berinisial JL.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menuturkan pemeriksaan terhadap saksi dan korban juga sebagai upaya pihaknya menangkap pelaku lain yakni pria WNA bernama Nico.

Nico selama ini diketahui berperan sebagai pelanggan sekaligus perekam video saat melakukan tindak asusila terhadap delapan korban.

"Kami akan lakukan pendalaman dan akan memanggil saksi dan korban untuk membuka penyidikan sehingga si pelaku dalam hal ini DPO berinisial Nico bisa tertangkap," ujar Bintoro kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Lantaran kasus ini telah berlangsung cukup lama yakni Agustus 2021, Bintoro juga menyebut bakal memanggil pengelola apartemen di Kebayoran Lama yang dimana jadi salah satu lokasi kejadian tindak asusila tersebut.

Baca juga: Remaja di Jaksel Dijual Muncikari ke Bule, Orang Tua Syok Wajah Anaknya Terpampang di Situs Dewasa

"Sehingga langkah-langkah yang akan kami lakukan selain memeriksa saksi-saksi kami juga akan panggil pengurus apartemen tempat kejadian itu terjadi," jelasnya.

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya mengungkap kasus eksploitasi anak dibawah umur yang dilakukan seorang wanita berinisial JL terhadap remaja berinisial ACA (17).

Baca juga: 7 Muncikari Diamankan di Gorontalo, Salah Satunya Remaja Hamil 3 Bulan

Atas perbuatannya, JL dijerat Pasal 761 UU 35 tahun 2014 tentang ekspolitasi seksual terhadap anak dan pasal tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini