Saat itu, surat dibalas oleh Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Ira pada 28 Desember 2021.
Dalam surat balasan itu disebutkan bahwa Ira akan membayarkan lunas kewajibannya pada tanggal 25 Januari 2022 sebesar Rp390 juta. Namun, hingga satu tahun berlalu, janji tersebut kembali tak ditepati oleh Ira.
“Kenyataannya tidak pernah ada itikad baik dari Ira sepeserpun hingga 25 Januari 2022 belum ada yang terbayarkan. Dan melalui WA, Ira selalu berjanji ke saya pasti akan terbayar, tetapi faktanya setiap hari saya tagih jawabannya selalu masih diusahakan. Akhirnya lawyer saya kembali mengirimkan surat somasi kedua pada tanggal 27 Januari 2022 dan hingga kini diabaikan oleh Ira,” jelasnya.
“Ira selalu menjanjikan bahwa semua utang dia, termasuk emas 50 gram dan uang Rp. 10 juta akan dibayarkan. Dia membalas WA saya terakhir pada tanggal 27 September 2022. Lalu di tanggal 4 Oktober 2022 saya WA kembali perihal pembayaran tetapi no telponnya mati dan tidak bisa dihubung,” sambungnya.
Mulia juga berusaha mendapatkan haknya dengan suami Ira yang juga merupakan anggota polisi.
“Sebelum melapor ke polisi, saya kembali mengirimkan surat somasi ketiga kepada Ira ke alamat kantor, alamat domisili KTP dan apartementnya. Tidak ada balasan. Saya pun sudah menghubungi Kombes Abu Bakar Tertusi yang saat dikenalkan kepada saya merupakan suami dari Ira. Tetapi upaya saya tidak dihiraukan dan beliau bilang itu urusan Ira sendiri,” tandasnya.
Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dan Ira Riswana soal laporan tersebut.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Trunoyudo dan Ira belum merespon konfirmasi Tribunnews.com soal laporan tersebut.