News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Penabrak Pedagang Kecap hingga Tewas di Jakpus Sebagai Tersangka

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kecelakaan - Polisi menetapkan pengemudi mobil berinisial DSA (39) sebagai tersangka usai menabrak pedagang kecap berinisial RL (65) hingga tewas di Jalan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (11/11/2023) dini hari kemarin

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan pengemudi mobil berinisial DSA (39) sebagai tersangka usai menabrak pedagang kecap berinisial RL (65) hingga tewas di Jalan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (11/11/2023) dini hari kemarin.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora mengatakan, DSA ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengakibatkan seseorang hingga meninggal dunia akibat perbuatannya.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Gomos saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).

Gomos menuturkan, akibat perbuatan DSA, pengemudi tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 311 ayat 5 (UU LLAJ)," pungkasnya.

Baca juga: Lakalantas Maut di Kefamenanu, Seorang Pengendara Motor Tewas Mengenaskan

Sebelumnya, sebuah insiden kecelakaan yang menewaskan seorang pedagang kecap terjadi di Jalan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 04.30 WIB kemarin.

Pedagang yang diketahui berinisial RL (65) itu tewas saat dirinya yang tengah mengayuh gerobaknya ditabrak minibus yang dikendarai oleh DSA (39).

"Minibus melaju di jalur cepat dari arah barat ke timur di Jalan Pramuka wilayah Cempaka Putih Jakarta Pusat. Sesampainya di depan gedung Toff Kote Dinol menabrak becak gerobak yang berjalan searah di jalan tersebut," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora dalam keteranganya, Minggu (12/11/2023).

Akibat kejadian itu, dijelaskan Gomos, RL tewas di lokasi usai mengalami sejumlah luka parah di bagian kepala hingga tangan kanan.
Korban pun langsung dibawa ke rumah sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Korban meninggal dunia di TKP dan langsung dibawa ke RSCM," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini