Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cabang Gambir jemput bola ke Pasar Petojo Ilir di Kelurahan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat sosialisasikan manfaat perlindungan sosial, Selasa (12/12/2023).
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya masif BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal, guna mewujudkan universal coverage.
Dalam kegiatan itu, BPJamsostek Gambir mendirikan booth sebagai sarana informasi tentang manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Proses pendaftaran kepesertaan juga bisa dilayani langsung Agen Perisai yang ditempatkan di lokasi.
Guna menarik perhatian pedagang dan pekerja, turut disediakan hiburan musik, pemberian souvenir dan doorprize dengan beragam hadiah menarik lainnya.
Di sela kegiatan juga berlangsung sesi edukasi dan sosialisasi terkait manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cabang Gambir, Mias Muchtar, mengatakan kegiatan di Pasar Petojo Ilir menjalankan amanah dari institusi berdasarkan undang-undang memberikan kemudahan akses bagi peserta untuk mendapatkan layanan dan informasi.
Mias menjelaskan berdasarkan data statistik pekerja dan bonus demografi, jumlah pekerja sektor informal sangat besar, yaitu mencapai 72-76 juta jiwa di seluruh Indonesia.
Mereka ini yang masuk dalam kategori program pekerja bukan penerima upah (BPU). Adapun yang pekerja formal berkisar 47 juta orang. Celah perbedaan atau gap yang besar itulah yang sedang diupayakan BPJS Ketenagakerjaan se-Indonesia untuk dijangkau.
"Kita menggunakan sistem sosialisasi secara masif turun ke lapangan menyasar teman-teman informal, kita sampaikan manfaat atau benefit menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kita turun ke pasar-pasar, komunitas-komunitas, dan pangkalan-pangkalan sesuai dengan tagline kita Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC)," kata Mias.
Semboyan KKBC, lanjut Mias, merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pekerja saat mencari nafkah, di mana pun dan kapan pun. Karena mereka terlindungi program jaminan sosial dari kemungkinan mengalami risiko karena pekerjaan, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Besarnya benefit JKK dan JKm yang peserta bisa dapatkan bisa menjadi bantalan bagi pekerja ataupun kelurganya. Hal ini bisa menghindari potensi bergantung kepada orang lain akibat ketidakmampuan bekerja (cacat) dan kehilangan (meninggal) pencari nafkah utama.
Peserta juga tentunya tidak perlu lagi memikirkan biaya pengobatan karena sudah ditanggung negara melalui program tersebut. Pun, anak peserta tetap bisa melanjutkan pendidikannya karena diberikan beasiswa.
"Dengan program ini juga mencegah terbentuknya orang miskin baru, sehingga upaya pemerintah menurunkan angka kemiskinan terus bisa berjalan semestinya," jelas Mias.