TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah fakta mengenai aksi penyerangan Rumah dinas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/12/2023).
Kabar penyerangan ini sebelumnya dikonfirmasi oleh Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Tak ada korban jiwa dalam aksi ini, namun satu anggota polisi yang berjaga di rumah dinas kapolri mengalami luka.
Pelaku bernisial JPP (40) langsung ditangkap tak lama setelah menyerang penjaga rumah dinas Kapolri.
Polisi masih memeriksa pria tersebut guna mendalami motifnya atas aksinya tersebut.
1. Kronologi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan kronologi penyerangan di rumah dinas Kapolri.
Hengki menuturkan, aksi penyerangan terjadi pada pagi hari menjelang siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Hengki mengatakan, pelaku mulanya mendekati polisi yang berjaga di rumah dinas Kapolri dengan tingkah tidak wajar.
Baca juga: Polisi Pastikan Penyerang Penjaga Rumah Dinas Kapolri Tak Masuk Kelompok Teror
Polisi yang berjaga saat itu kemudian menegur pelaku untuk menjauh dari rumah dinas Kapolri.
"Pada saat ditegur, yang bersangkutan sempat menyeberang jalan, kemudian kembali dan melakukan penyerangan terhadap petugas," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Setelah itu, lanjut Hengki, sejumlah petugas kepolisian langsung melakukan tindakan preventif dengan mengamankan pelaku.
Hengki mengatakan, JPP menyerang dengan tangan kosong tanpa dibekali senjata apapun.
"Akhirnya bisa diamankan 2 petugas, pada saat itu yang bersangkutan tidak membawa senjata apapun apakah senjata tajam, senjata lain, benda tumpul tidak ada. Jadi langsung diamankan," tuturnya.