Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan kematian Tri Fattah Firdaus (23), petugas Imigrasi yang tewas terjatuh dari lantai 19 sebuah apartemen di kawasan Kota Tangerang karena dibunuh.
Korban dipastikan dibunuh oleh seorang warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) bernama Kim Dal Joong alias KH yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari keidentikan beberapa barang bukti menyatakan bahwa meninggalnya korban akibat dibunuh tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Strategi Imigrasi Surabaya Cegahan Mahasiswa Asing Menyalahgunakan Izin Tinggal
Adapun bukti yang berhasil dihimpun atas penyelidikan yang dilakukan secara kolaborasi adalah dari rekaman CCTV, sejumlah DNA baik di sendal hingga kaca apartemen, hingga alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.
Tim Digital forensik menganalisis CCTV jika keduanya masuk ke dalam kamar tersebut bersamaan sebelum korban ditemukan terjatuh.
Selain itu, saat sejumlah petugas datang, Kim Dal Joong berusaha menghalangi dengan tidak membuka pintu hingga melakukan pengancaman.
"Terlihat di sana tersangka membawa pisau dan panci air panas dan sebelum didobrak itu sempat ditanya "Fatah mana?" Ini kan korban. Dijawab dari dalam "mati". Ini mengindikasikan bahwa dia tahu bahwa fatah sudah mati," ucapnya.
Baca juga: Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Amankan WNA asal Kamboja yang akan Membuat Paspor Indonesia
Hengki mengatakan dari hasil pemeriksaan pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Polri semua pertanyaan yang dibantah Kim Dal Joong sebagai pembunuh Fattah menunjukkan adanya kebohongan.
"Value terdiri dari pertanyaan-pertanyaan ‘apakah kamu menjatuhkan Fattah di Apartemen? apakah kamu menjatuhkan Fattah saat kejadian?’ itu dijawab tidak. Tetapi dari jawaban tersebut pelaku ini berbohong," tuturnya.
Hengki menambahkan bukti lainnya yakni berupa hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap jasad Tri Fattah.
Berdasar pemeriksaan tersebut ditemukan luka-luka lecet dan memar pada bagian wajah, leher, dada, lengan, perut, punggung dan pinggang akibat benda tumpul yang diduga terjadi sebelum korban terjatuh dari lantai 19.
"Dari psikologi forensik juga hasil pemeriksaan bahwa di sini seperti yang disampikan oleh beliau mengidentifikasikan adanya kegiatan agresif akibat minum alkohol dan lain-lain," jelasnya.
Dengan bukti-bukti dan proses penyidikan kolaborasi inter-profesi ini menyimpulkan jika Kim Dal Joong melakukan pembunuhan terhadap korban.
Untuk informasi, Seorang Warga Negara (WN) Korea berinisial KH ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga membunuh seorang petugas Imigrasi berinisial TS.
Insiden tersebut terjadi di sebuah apartemen di kawasan Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang pada Jumat (27/10/2023).
Dari informasi yang dihimpun, korban diduga tewas karena terjatuh dari lantai 19 apartemen tersebut.
"Terduga pelaku WN Korea Selatan. Kejadian sekira pukul 03.00 WIB dini hari. Korban dari petugas Imigrasi," ungkap Hengki.
Hengki mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 08.00 WIB setelah mendapatkan sedikit perlawanan dan mengurung diri di kamar.
Dari pemeriksaan, KH ternyata sempat bermasalah hingga ditahan di rumah detensi Imigrasi (rudenim) selama 3 tahun.
"Latar belakang pelaju juga pernah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat selama 3 tahun, ini kita dalami juga," jelasnya.
Baca juga: Imigrasi Ringkus 22 Buronan Internasional Sepanjang 2023, Paling Banyak WN Tiongkok
Bahkan, kata Hengki, KH pernah dideportasi ke negara asalnya karena masalah keimigrasian.
Namun, pelaku diketahui kembali lagi ke Indonesia sebelum akhirnya ditangkap dalam kasus tersebut.
"Pelanggaran imigrasi kemudian dideportasi kemudian kembali ke Jakarta tapi dengan dokumen lengkap," ucapnya.
Tak lama kemudian, polisi akhirnya menetapkan KH sebagai tersangka atas kasus perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang.