TRIBUNNEWS.COM - Panca Darmansyah (41) sudah mengakui perbuatannya.
Ia telah membunuh empat anak kandungnya di rumah kontrakan mereka di Jagakarta, Jakarta Selatan.
Saat jumpa pers yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2023), hal pertama yang disesalinya adalah kegagalannya mengakhiri hidup.
"Sangat menyesal sebenarnya kenapa saya masih hidup," kata Panca kepada awak media, Kamis (21/12/2023).
Ia pribadi ingin mati bersama keempat anaknya.
Baca juga: Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Menyesal, Ingin Datang ke Pemakaman, 3 Hari Tinggal dengan Jasad
Bahkan diakuinya telah lima kali melakukan upaya bunuh diri, namun selalu gagal dan mendapati dirinya masih hidup.
Upaya terakhir Panca kembali gagal setelah polisi melarikannya ke rumah sakit hingga nyawanya berhasil diselamatkan.
"Ternyata saya masih dikasih kehidupan dengan lima kali percobaan (bunuh diri)," lanjut Panca.
Setelah itu, barulah ia mengungkap penyesalannya telah menghabisi nyawa empat anaknya.
"Saya menyesal dengan perbuatan saya," kata Panca.
Tak punya gangguan jiwa
Berdasarkan asesmen, Panca dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa. Ia disebut secara sadar membunuh empat anak kandungnya.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (3/12/2023) siang.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menyatakan proses hukum terhadap Panca akan dilanjutkan.
"Dari kesimpulan awal yang sudah diinformasikan kepada penyidik, yang bersangkutan layak untuk dilanjutkan proses hukum," katanya, Kamis (21/12/2023).
Yossi menjelaskan, saat ini tim dokter RS Polri masih menyusun hasil asesmen kejiwaan Panca secara komprehensif.
"Untuk hasil lengkapnya saat ini masih disusun oleh tim dari kedokteran Rumah Sakit Polri," ujar dia.
Sementara itu, kondisi istri Panca, DM, yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya masih terus dalam pemantauan.
"Saudari DM saat ini dalam proses pemantauan, pendampingan. Kami juga tetap membutuhkan keterangan yang bersangkutan dalam rangka melengkapi pemberkasan perkara ini," jelas Yossi.