Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral video di Instagram yang menampilkan keributan dan diduga melibatkan driver ojek online (ojol) dengan ojek pangkalan alias opang di depan Stasiun Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024) pagi.
Dalam video yang dibagikan akun @jakut.info, tampak ada seorang pengendara motor berjaket biru dan menggunakan helm putih, menghampiri seorang pengendara motor berjaket hijau.
Pengendara berjaket hijau yang diduga seorang pengemudi ojek online, dipukul oleh pengendara motor berhelm putih tersebut.
Sebelum memukul, ia lebih dulu menunjuk-nunjuk pengendara motor berjaket hijau dari jauh, sambil perlahan mendekati si pengemudi ojek online tersebut.
Si pemukul kemudian melayangkan pukulannya beberapa kali sebelum dipisahkan oleh seseorang berjaket abu-abu.
"Menurut keterangan warga, keributan diduga dipicu karena ojek online menabrak ojek pangkalan, sehingga sempat terjadi pemukulan terhadap driver ojek online," tulis akun @jakut.info dalam unggahannya yang dilihat Tribunnews pada Senin (15/1/2024).
Tribunnews mencoba mengonfirmasi kejadian ini ke beberapa perusahaan penyedia jasa ojek online.
Pihak Gojek mengungkap belum ada informasi resmi yang bisa diberikan mengenai kejadian pagi ini.
Sementara itu, pihak Grab mengatakan tengah melakukan investigasi dan telah meminta tim terkait melakukan pemeriksaan atas peristiwa ini.
Baca juga: Penumpang Diturunkan Kru Bus Sinar Jaya di Jalan, Manajemen Minta Maaf, Janji Lakukan Evaluasi
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya juga belum menerima laporan mengenai keributan ini.
Meski demikian, ia mengimbau agar pengemudi ojek online jika terlibat keributan dengan pengemudi ojek pangkalan, bisa menyelesaikannya secara kekeluargaan.
"Kalau sudah melibatkan adu fisik, bisa terjadi pengeroyokan salah satu pihak. Pasti akan menimbulkan dampak hukum pidana," ujar Igun.
Baca juga: Aksi Driver Bus NPM Beri Tumpangan ke Ibu Bawa Balita di Tengah Hujan Deras Bikin Haru Netizen
"Kalau sudah hukum pidana, yang dirugikan dua pihak, baik pihak yang mulai maupun pihak-pihak yang terlibat. Jadi lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan," lanjutnya.
Ia pun berharap pihak perusahaan aplikasi penyedia jasa ojek online tidak menjatuhkan sanksi apapun ke pengemudi ojek online yang terlibat.