News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Produksi Film Porno

Diperiksa Sebagai Tersangka Film Porno Besok, Kubu Siskaeee Klaim Belum dapat Surat Panggilan Polisi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebgram Siskaeee selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus film porno di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Selebgram, Siskaeee sebagai tersangka kasus film porno yang dibuat di rumah produksi di Jakarta Selatan pada Jumat (19/1/2024) besok.

Meski begitu kubu Siskaeee mengaku belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian untuk jadwal pemeriksaan tersebut hingga saat ini.

"Bahwa hingga saat ini Siskaeee kabarnya belum menerima surat panggilan dari penyidik," kata Pengacara Siskaeee, Topan Agung Ginting saat dihubungi, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Kaget Jadi Tersangka, Siskaeee Kukuh Merasa Tak Langgar Hukum

Topan mengaku hingga kini kliennya belum mengetahui jika ada jadwal pemanggilan  besok.

Pihaknya belum bisa memastikan kehadiran kliennya tersebut karena alasan belum menerima surat panggilan.

"Sehingga kita sebagai kuasa hukum Siskaeee belum ada dikonfirmasi untuk kehadirannya dalam panggilan dari penyidik," ungkapnya.

Diketahui, panggilan kedua untuk Siskaeee yang dijadwalkan pada Jumat (19/1/2024) di Polda Metro Jaya ini setelah pada panggilan pertama tersangka mangkir.

Panggilan pertama awalnya dilakukan pada Senin (5/1/2024) lalu.

Namun saat itu Siskaeee mengonfirmasi dan meminta penundaan pemeriksaan ke Senin (15/1/2024).

Namun pada saat itu, Siskaeee kembali tidak hadir dalam panggilan tanpa alasan apapun kepada penyidik.

Terancam Dijemput Paksa

Siskaeee wajib datang dalam pemanggilan yang keduanya ini. Jika tidak, maka kepolisian akan menjemput paksa Siskaeee atas kasus tersebut.

"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (17/1/2024).

Ade meminta agar Siskaeee kooperatif atas kasus yang menjeratnya tersebut dengan memberikan keterangannya dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," jelasnya.

Di sisi lain 10 pemeran lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka sudah diperiksa. Namun, mereka semua tidak ada yang ditahan.

Ade mengatakan sejauh ini penahanan terhadap para pemeran tersebut belum diperlukan.

"Sementara ini kita fokus dalam penyidikan penanganan perkara a quo. Untuk penahanan belum diperlukan selama proses penyidikan ini dilakukan," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini