Polisi kemudian menangkap ketiga pelaku di tempat yang berbeda-beda.
Tiga pelaku berinisial DA, DP, dan MR berasal dari Jakarta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP ayat 4, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
6. Pekerjaan korban
Korban disebut bekerja sebagai broker penjualan barang-barang mewah.
Indriana Dewi menurut Kombes Surawan bekerja sebagai broker bersama tersangka.
"DA dan korban satu kerjaan. Korban itu kerja broker," katanya.
Atas perbuatannya 3 tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 365 KUHP.