News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Daerah Khusus Jakarta

PKS Ingin Wali Kota dan Bupati di Jakarta Dipilih Melalui Pilkada Langsung, Ini Alasannya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan agar bupati dan wali kota di Jakarta dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan agar bupati dan wali kota di Jakarta dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Pilkada tersebut nantinya diatur melalui UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Selain itu, PKS juga mengusulkan agar pemilihan anggota DPRD tingkat II atau kabupaten/kota juga dipilih langsung.

Baca juga: Anggota Baleg DPR Minta Pembahasan RUU DKJ Atur Kekhususan Soal Antisipasi Banjir di Jakarta

"Karena memang masyarakat Jakarta ini jumlahnya sangat besar dibandingkan dengan masyarakat di daerah krusial lainnya, mereka perlu dilayani," kata Ketua PKS DKI Jakarta, Khoirudin di NasDem Tower, Jumat (16/3/2024).

Karenanya, ia merasa sudah seharusnya para pimpinan tingkat kota di Jakarta nantinya adalah orang yang mengerti betul permasalahan di Jakarta.

"Kenapa perlu ada pemilihan wali kota? Agar lebih zooming, lebih mikro wali kota mengetahui permasalahan tiap jangka wilayahnya dan bisa dimaksimalkan potensi PAD-nya.

Itu semua buat masyarakat agar masyarakat Jakarta dapat terlayani dengan baik. Karena hari ini yang sudah tiga puluh tahun lebih musrembang tidak pernah direalisasi, terlalu luas Jakarta," paparnya.

Sementara terkait adanya pileg DPRD tingkat dua, Khoirudin yang juga Wakil Ketua DPRD DKI mengakui selama ini, dengan jumlah anggota DPRD sebanyak 106 belum mampu mengakomodir semua keluhan warga Jakarta.

"Memang belum maksimal tiga fungsi dewan dijalankan, Apalagi Jakarta sangat luas dari ujung ke ujung. Saya sendiri juga punya keterbatasan waktu untuk datang dari RT ke RT," tuturnya.

Menurutnya, adanya pilkada langsung dan pileg DPRD serupa yang terjadi di sejumlah daerah yang berstatus Daerah Istimewa, seperti di Aceh dan Yogyakarta.

"Karena di Jogja demikian, di Aceh demikian. Jakarta kan secara pendidikan lebih tinggi indeksnya kenapa tidak? Kan gitu ya," ujar Khoirudin.

Diketahui, saat ini pembahasan RUU DKJ masih dibahas di DPR RI.

Baca juga: Bahas RUU DKJ, Anggota DPR Usul Kendaraan Berusia Lebih dari 10 Tahun Dilarang Masuk Jakarta

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan posisi pemerintah yang menolak aturan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk langsung presiden dalam RUU DKJ.

Tito mengatakan, pemerintah ingin gubernur dan wakil gubernur dipilih lewat mekanisme pemilihan kepala daerah.

Pertanyakan kekhususan Jakarta

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini