News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU DKJ Disahkan, Jakarta Jadi Pusat Pusat Aktivitas Ekonomi dan Bisnis Nasional Skala Global

Penulis: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan dokumen pandangan dari pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani disaksikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmad Gobel saat rapat paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang dengan demikian jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, selain itu DPR juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai Undang-Undang sehingga Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara atau DKI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dalam rapat paripurna tersebut, dihadiri oleh 303 anggota Dewan namun, hanya 69 yang hadir secara fisik.

Dengan disahkannya aturan ini, otomatis membuat Jakarta tak lagi menyandang Daerah Khusus Ibukota (DKI).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU DKJ.

Pasal tersebut berbunyi: "Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta".

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan UU DKJ tetap memiliki kekhususan meski sudah tidak akan jadi ibu kota negara lagi sehingga bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonominya.

"Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia dengan tetap mempertahankan perputaran ekonomi yang besar," ujar Tito dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).

Jakarta Jadi Pusat Perekonomian Nasional

Jakarta tetap memiliki nilai lebih karena menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.

Pusat perekonomian nasional ialah pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan.

Sedangkan kota global adalah kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga baik nasional, regional, maupun internasional.

Juga akan menjadi pusat produksi produk strategis internasional, sehingga menciptakan nilai ekonomi yang besar, baik bagi kota yang bersangkutan maupun bagi daerah sekitar.

Baca juga: Bamus Betawi 1982 Berharap Orang Betawi Punya Posisi Politik dalam UU DKJ

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan UU memberikan 15 kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta yang mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman.

Kemudian penanaman modal,  perhubungan, lingkungan hidup; perindustrian,  pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, pendidikan,  kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; kelautan dan perikanan; dan ketenagakerjaan.

Pemantauan kemajuan dan kebudayaan dengan prioritas kemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi.

Juga pembentukan dana abadi kebudayaan yang bersumber dari APBD dan penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang, yang tata cara penetapan tarifnya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta penambahan ketentuan lain terkait pertanahan.

Berdasarkan UU itu, telah ditetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung alias pilkada dan menyaratkan pemenang pilgub harus raih suara lebih dari 50 persen.

Dalam UU DKJ ini mengatur bahwa kewenangan soal ketua dewan aglomerasi Jakarta jadi kewenangan presiden. Maka, pimpinan dewan tak otomatis diserahkan ke wakil presiden .

UU DKJ menyebut kawasan aglomerasi diperluas hingga Kabupaten Cianjur sehingga wilayah aglomerasi Jakarta bakal mencakup sembilan wilayah kabupaten/kota.

Kesembilan wilayah itu adalah DKJ, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Cianjur (Jabodetabekjur).

Nantinya, pembangunan Jakarta sebagai kota aglomerasi akan diarahkan oleh satu badan khusus di bawah Dewan Kawasan Aglomerasi. Tugas dan fungsi lembaga itu sama dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini