Adapun Polisi menetapkan SN sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"(Status) tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa.
"Ditangkap tadi, dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara. Naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka," lanjutnya.
Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka SN ini pekerjaan sehari-hari sebagai pegawai honorer di Suku Dinas Pemadam Kebakaran di Jakarta Timur," jelas Ade Ary. (Warta Kota/ Ramadhan L Q)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Tangkap Oknum Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Sendiri, Ibu Korban Langsung Nangis
Akhirnya Ditangkap, Ini Tampang Septhedy Nitidisastra, Petugas Damkar Cabuli Anak, Ibu Korban Nangis
Akhirnya Oknum Damkar yang Cabuli Anak Kandung Ditangkap, Ibu Korban Berurai Air Mata: Alhamdulillah