Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik atau beneficial owner PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umun terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Seperti diketahui Rudy bersama eks Direktur Utama Perusahaan Perumahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan terlibat kasus korupsi pengadaan lahan yang rencananya akan digunakan untuk program rumah DP Nol Rupiah Pemprov DKI Jakarta.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Rudy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Rudy Hartono Iskandar dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta," ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (6/12/2024).
Lebih jauh Jaksa menyebut jika dalam hal Rudy tidak mampu membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Pengadaan Lahan di Cakung
Selain itu, Rudy juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 224.213.267.000 atau Rp 224,2 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.
Nantinya jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
"Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun," jelasnya.
Selain terhadap Rudy, dalam sidang ini Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Direktur Utama PT Adonara Propertindo yakni Tommy Adrian.
Baca juga: Seloroh Hakim Lihat Tuntutan Yoory Corneles 2.000 Halaman: Saya Takut Jaksa Sakit Kalau Baca Semua
Dalam kasus ini Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhi Tommy dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebanyak Rp 300 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," pungkas Jaksa.
Adapun dalam perkara ini dua terdakwa bersama Yoory Corneles Pinontoan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp256 miliar terkait pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang.
Kerugian ratusan miliar yang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya tahun untuk proyek pengadaan lahan 2018-2019 itu diketahui dari laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Nomor: PE.03.03/SR/SP-85/D5/02/2023 tanggal 30 Januari 2023.