S pun merintih kesakitan saat PA membersihkan dan memegang alat vitalnya.
PA pun lalu memutuskan mengantarkan sang buah hatinya ke rumah sakit, Senin (5/2/2024).
PA teramat terkejut mengetahui bahwa S mengalami luka gesekan pada alat vital yang diduga karena kekerasan seksual dan alami luka itu terjadi sekitar dua sampai tiga hari.
Dokter rumah sakit meminta sang ibu untuk segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Begitu menerima laporan PA, polisi kemudian segera menindaklanjutinya apalagi kasus pencabulan itu sudah viral di mana-mana.
Masyarakat pun menanti-nanti kelanjutan dari kasus tersebut.
Pihak Polda Metro Jaya kemudian menangkap Septhedy Nitidisastra di kediamannya di Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (2/4/2024).
Ia pun dijadikan tersangka atas kasus pencabulan terhadap S.
Septhedy ditahan di Polda Metro Jaya untuk mencegah dia melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan pencabulan Septhedy terhadap anak kandungnya sendiri.
Akibat perbuatannya, Septhedy Nitidisastra dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar.
Namun, polisi bisa menjerat Septhedy dengan hukuman lebih berat.
Pasalnya, Septhedy merupakan orang terdekat korban, yakni ayah kandungnya sendiri.
”Dengan status tersebut, SN bisa dijerat dengan ancaman yang lebih berat, yakni 1/3 dibandingkan dengan ancaman sanksi yang tercantum dalam undang-undang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (3/4/2024).
Selama proses hukum berjalan, PA dan anaknya akan didampingi oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). (Tribun Jakarta/Satrio Sarwo Trengginas)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Fakta Baru Septhedy Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandung, Sang Ayah Bisa Dihukum Lebih Berat