News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nongkrong Bawa Sajam Sambil Cari Lawan Tawuran, 3 ABG di Jakpus Diciduk Polisi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga remaja tanggung alias anak baru gede (ABG) ditangkap polisi karena nongkrong membawa senjata tajam (sajam) sambil mencari lawan tawuran di Jalan Pangerang Jayakarta, Jakarta Pusat pada Sabtu (25/5/2024) sekira pukul 03.30 WIB.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang remaja tanggung alias anak baru gede (ABG) ditangkap pihak kepolisian di Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat pada Sabtu (25/5/2024) sekira pukul 03.30 WIB.

Ketiga remaja berinisial MRF (15), RAA (14), dan MZF (19) ditangkap lantaran tengah mencari lawan tawuran sambil nongkrong-nongkrong di lokasi kejadian.

"Berhasil mengamankan 3 remaja yang sedang nongkrong menunggu lawan untuk tawuran di Jalan Pangeran Jayakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Sabtu (25/5/2024).

Susatyo menjelaskan, penangkapan ketiganya berawal saat Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat tengah berpatroli di sekitar lokasi.

"Saat tim sedang melaksanakan patroli rutin melihat segerombolan anak-anak muda yang sedang nongkrong menunggu musuh lawannya untuk tawuran, pada saat mau diamankan para pelaku melarikan diri," ungkapnya.

Baca juga: Pesan Hotman Paris ke Ayah Eky Pacar Vina: Kenapa Pak Polisi Tidak Mau Ketemu Hotman?

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ketiga remaja tersebut di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.

Susatyo mengatakan, dari tangan mereka, pihaknya menemukan sejumlah senjata tajam.

"Senjata tajam yang berhasil diamankan dan disita yaitu 3 buah celurit panjang bergagang kayu, serta 1 buah senjata tajam jenis cocor bebek," bebernya.

Baca juga: Ibu Rekam Anaknya Bercinta dengan Pacar, Neneng Komala Sewa Kontrakan agar Bisa Ditinggali Bersama

Para pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Pademangan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

Mereka dapat dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada di luar rumah, agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek disaat tawuran di jalanan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini