Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tindak asusila terhadap anak yang dilakukan mama muda berinisial R di kawasan Tangerang Selatan.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila yang disebut menyuruh R untuk membuat video tindak asusila tersebut.
“Sedang didalami (pemilik akun ‘Icha Shakila’). Iya (sedang diburu),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Senin (3/6/2024).
Nantinya, kata Ade Ary, pihaknya akan mengetahui apakah keterangan R benar soal iming-iming uang Rp15 juta dari pemilik akun tersebut.
“Masih didalami (soal uang Rp15 juta). Belum ada bukti pendukung,” ucap Ade Ary.
Sekadar informasi, aksi bejad R diketahui terjadi pada 30 Juli 2023.
Saat itu, mama muda yang terdesak kebutuhan ekonomi itu dihubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan menawarkan pekerjaan pada 28 Juli 2023.
Baca juga: Mama Muda yang Diduga Lecehkan Anak Kandung di Tangsel Menyerahkan Diri
Akun tersebut meminta agar mama muda tersebut mengirimkan foto tanpa busana dirinya dengan menjanjikan akan memberikan uang.
"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," jelasnya.
Selanjutnya, akun tersebut kembali meminta tersangka untuk membuat video dengan skenario dan gaya sesuai permintaan akun tersebut.
Saat itu, R mengaku juga mendapat ancaman dari pemilik akun tersebut jika tidak mengirimkan video cabul dengan anaknya maka foto bugilnya akan disebarluaskan.
Baca juga: Polisi Tetapkan Mama Muda yang Cabuli Anak Sambil Divideokan di Tangerang Jadi Tersangka
"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023 tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara Tersangka dengan Anak kandungnya atas nama R (Umur 5 tahun)" jelasnya.
Namun, iming-iming akan dikirimkan uang belasan juta itu hanya bualan semata.
Akun tersebut nyatanya malah tak dapat dihubungi setelah tersangka mengirim video tersebut hingga akhirnya viral di media sosial saat ini.
"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ungkapnya.
Atas tindakan itu, R pun ditetapkan tersangka sesuai Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.