TRIBUNNEWS.COM - Ibu muda berinisial R (22) tengah menjadi perbincangan lantaran mencabuli anak kandungnya yang masih berusia lima tahun.
R melakukan perbuatannya itu, di sebuah rumah wilayah Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kini R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
"Pertama kita melakukan penahanan wanita R sebagai terduga pelaku," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).
Berikut 3 fakta baru mengenai kejadian ini yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Keputusan R Sendiri
Pihak kepolisian mengatakan video yang dibuat pada 30 Juli 2023 itu atas inisiatif dari R sendiri.
Mulanya, tersangka diperintah oleh pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila (IS) untuk membuat konten video porno dengan siapa pun.
"Jadi awalnya si akun IS sifatnya dia menyuruh si pelaku untuk membuat video pornografi dengan siapa pun, terserah R," ujar AKBP Hendri Umar dilansir WartaKotalive.com.
IS sempat menawarkan supaya R merekam hubungan intimnya dengan sang suami. Namun, suami R tak ada di tempat.
"Tapi, sempat waktu itu IS menawarkan dengan suami kamu aja bikin video itu. Tapi ternyata karena suaminya tidak ada di tempat dan juga kemungkinan kalau dari terduga pelaku R menyampaikan, tidak mau," terangnya.
Baca juga: Buru Pemilik Akun Facebook Icha Shalika, Ponsel Mama Muda Cabuli Anak di Tangsel Diperiksa Labfor
Atas dasar itu, R membuat konten porno dengan mencabuli anaknya sendiri atas inisiatif pribadi.
"Makanya dia mengambil keputusan sendiri untuk membuat video ini dengan melibatkan anaknya yang masih berumur empat tahun, jadi itu adalah inisiatif dari si pelaku R untuk membuat video ini dengan si anaknya," ucapnya.
2. Anak Ditempatkan di Safe House
Anak yang dicabuli R ditempatkan di rumah aman atau safe house.
Menurut AKBP Hendri Umar, keputusan ditempatkannya sang anak di rumah aman berdasarkan hasil koordinasi kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PPA Tangerang Selatan.