Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap HK, perampok toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang.
Diketahui akibat aksi perampokan ini, korban mengalami kerugian sekira Rp 12,85 miliar.
Siasat HK yakni melakukan pengintaian terlebih dahulu kurang lebih 3 minggu sebelum melakukan aksinya.
"Tersangka mengakui sudah melakukan perencanaan survei persiapan itu 3 minggu sebelum melakukan aksinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Kronologi Perampokan 18 Jam Tangan Mewah di PIK: Pelaku Sudah Pantau Toko, Bikin Rugi Rp 12,8 M
Peristiwa perampokan ini terjadi pada 8 Juni 2024 lalu.
Namun, pada 4 Juni 2024, pelaku sudah terekam CCTV berpura-pura menjadi pembeli di toko tersebut.
Hal tersebut dilakukan pelaku untuk menggambar situasi toko sebelum dirinya melakukan perampokan tersebut.
"Kejadian kan tanggal 8 ditangkap tanggal 11. tanggal 4 Juni sempat terekam CCTV toko tersangka sedang berpura-pura menjadi pembeli," ungkapnya.
Saat beraksi, pelaku HK membawa dua senjata tajam.
Setelahnya, HK langsung beraksi mengancam tiga orang karyawan yang tengah bekerja.
Selain itu, HK juga mengikat tangan karyawan dan mengurung mereka di toilet.
"Saat melakukan aksinya tersangka sendirian, datang ke TKP kemudian mengancam tiga saksi karyawan di bawah diikat dimasukkan ke dalam toilet," ujarnya.
Baca juga: Perampokan Handphone di Warteg Jakarta Barat, Pelaku Ancam Korban Pakai Golok
Setelahnya, pelaku menuju ke lantai dua dan kembali melakukan pengancaman terhadap satu orang karyawan wanita.