News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aniaya Wanita Gara-gara Ditolak Berhubungan Badan, Pemuda 20 Tahun Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemuda berinisial KAS (20) saat dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers. KAS ditetapkan sebagai tersangka usai aniaya wanita yang dikenal melalui sosial media gara-gara ditolak hubungan badan, Kamis (25/7/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan pemuda berinisial KAS (20) sebagai tersangka usai terbukti menganiaya NRS (19) teman yang baru dikenalnya melalui sosial media.

Adapun KAS berhasil ditangkap polisi di sebuah apartemen di wilayah Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu 24 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

"Pelaku merupakan orang Bekasi, kemudian kita ambil (tangkap) di apartemen yang merupakan kos-nya di Lenteng Agung," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sofyan saat jumpa pers, Kamis (25/7/2024).

Lebih jauh Sofyan menjelaskan bahwa korban NRS dan KAS telah berkenalan melalui sosial media sejak Mei 2024 lalu.

Setelah dua bulan menjalin komunikasi, akhirnya keduanya pun memutuskan untuk bertemu pada Juli 2024 tepatnya pada Sabtu tanggal 20 Juli di apartemen milik tersangka.

"Dua bulan (kenalannya) Jadi dia Mei 2024 kenalan, lanjut ketemuan, baru ketemu sekali di bulan Juli," sebutnya.

Sementara itu di kesempatan yang sama Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan, saat itu KAS pun mengajak korban untuk menonton bioskop hingga akhirnya menginap di apartemen milik tersangka.

Selang dua hari kemudian, tersangka pun mengantar NRS untuk pulang ke rumah di wilayah Tangerang.

Akan tetapi selama perjalanan, tersangka sempat mengajak NRS untuk berhubungan badan namun ditolak oleh korban.

"Tapi KAS tetap memaksa jadi itu pemicu dari emosi yang keluar dari KAS melakukan menusuk leher dengan barang buktinya yaitu pisau," kata Nurma.

Akibat perbuatannya itu KAS pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman selama 5 tahun penjara.

Terkait hal ini sebelumnya, Seorang wanita berinisial NRS dikabarkan mengalami tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pria yang ia kenal melalui sosial media di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menjelaskan kejadian itu bermula ketika NRS dan pelaku bertemu di apartemen setelah sebelumnya berkenalan di sosial media.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini