News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satpol PP Kabupaten Tangerang Siap Tertibkan Bangunan Liar di CBD

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum PT SSS mendatangi Satpol PP Kabupaten Tangerang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana melakukan penertiban menyusul adanya keluhan masyarakat atas maraknya bangunan liar di sekitar pusat bisnis Central Business District (CBD).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan tersebut.

"Kami akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun, sebelum melakukan tindakan, kami perlu mendapatkan surat resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang (DPKAD) sebagai dasar hukum untuk melakukan penertiban," kata Agus kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan setelah menerima surat dari BPKAD, pihaknya akan melakukan survei lapangan dan mendokumentasikan bangunan-bangunan yang akan ditertibkan. 

Baca juga: Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Yogyakarta Beri Edukasi bagi Mahasiswa

"Setelah itu, barulah kami akan menurunkan tim untuk melakukan penertiban," tambahnya.

Dengan adanya komitmen dari Satpol PP ini, Agus berharap permasalahan bangunan liar di Kabupaten Tangerang dapat segera teratasi dan lingkungan menjadi lebih tertib dan teratur. 

"Masyarakat pun merasa lebih tenang karena keluhan mereka didengar dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah," kata dia.

Usman Muhamad, perwakilan dari tim kuasa hukum PT SSS, menegaskan bahwa permasalahan lahan di proyek CBD Karawaci ini harus segera diselesaikan dengan tindakan tegas dari pihak berwenang. 

"Kami mendesak agar langkah-langkah penertiban bangunan liar yang tidak memiliki IMB segera dilaksanakan tanpa ada penundaan lagi. Pengabaian terhadap masalah ini hanya akan memperburuk situasi dan merugikan pihak-pihak yang sah memiliki hak atas tanah tersebut," ujar Usman.

Usman juga menyoroti adanya dugaan praktik korupsi yang menghambat penertiban lahan. 

"Jika ada indikasi pegawai negeri yang membiarkan orang lain merampas tanah milik negara, maka itu merupakan tindak pidana korupsi yang harus ditindak sesuai dengan Undang-Undang KPK," tambahnya.

Dengan komitmen dari pihak Satpol PP dan dukungan masyarakat, diharapkan proses penertiban bangunan liar di Karawaci CBD dapat segera dilaksanakan. 

"Kami butuh kepastian hukum dan ketertiban di kawasan ini, agar pembangunan dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan," kata Usman Muhamad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini