Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiko Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL) secara resmi mencabut laporan polisi yang ditujukan kepada mantan istrinya berinisial AW.
Laporan tersebut dibuat setelah Tiko dilaporkan atas dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar.
"Polres Metro Jakarta Selatan, Satreskrim telah menerima surat dari pelapor saudara TPA, surat tentang pencabutan laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (21/8/2024).
Dia tak menjelaskan lebih detail terkait alasan Tiko mencabut laporannya tersebut.
Hanya saja, Tiko mengatakan pencabutan laporan itu atas alasan pribadi.
"Dengan alasan pribadi, itu yang dijelaskan pada surat pencabutan laporan kepada Kapolres Jakarta Selatan dan Kasatreskrim ya," jelasnya.
Baca juga: Polisi Kembali Periksa Tiko Suami BCL soal Dugaan Penggelapan Rp6,5 Miliar Pekan Depan
Sebelumnya, Tiko Aryawahardana, suami artis Bunga Citra Lestari melawan usai dilaporkan sang mantan istri berinisial AW atas dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar.
Dia melaporkan balik AW ke Polda Metro Jaya yang teregister dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
"Iya benar melaporkan balik. Terkait Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang ITE," kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar saat dihubungi, Senin (29/7/2024).
Irfan mengatakan laporan ini dibuat berawal dari AW yang nengambil paksa barang milik kliennya tersebut termasuk laptop.
"Jadi mas Tiko di tahun awal 2022 itu, laptop sama iMac itu diambil secara paksa oleh AW. Tapi di dalam laptop itu ada file file data perusahaan, terus foto-foto, properti berupa lagu-lagu yang merupakan investasi mas Tiko untuk komersil karena beliau kan juga DJ," ujarnya.
Baca juga: Tiko Aryawardhana Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penggelapan yang Dilaporkan Mantan Istri
AW diduga mentransmisikan data perusahaan dan lagu-lagu milik Tiko yang ada di laptop tersebut tanpa sepengetahuan dan izin Tiko.
"Tapi yang penting, ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari mas Tiko yang menimbulkan kerugian. Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu dikonfirmasi dulu," imbuhnya.