News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Penganiayaan Bocah di Tambora Diamankan Polisi yang sedang Patroli

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi borgol - Pelaku penganiayaan bocah berinisial DN (13) di Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (24/8/2024) lalu ditangkap oleh polisi yang tengah berpatroli.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pelaku penganiayaan bocah berinisial DN (13) di Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (24/8/2024) lalu ditangkap oleh polisi yang tengah berpatroli.

Tersangka pelaku berinisial DK (23) diringkus aparat Polsek Tambora.

Panit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Jefryanta Tarigan mengatakan, insiden penganiayaan itu bermula ketika korban melintas ke depan tongkrongan DK dan kawan-kawannya.

DK tengah mabuk-mabukan bersama kawan di tongkrongannya.

"(Pelaku nanya ke korban), 'Eh lu pada kemana?', (korban jawab), 'Ke tempat si ini' gitu lah, 'Mau ngapain lu?', 'Nagih utang', ditanya lagi, 'Berapa?', 'Rp 5.000'," ujar Jefry saat dihubungi Warta Kota, Selasa (27/8/2024).

Baca juga: Soal Penganiayaan Pemuda di Jogja hingga Tewas, Polisi Kejar 6 Pelaku yang Berperan Penting

Pelaku mengenal korban yang sama-sama tinggal di Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.

Tak berselang lama, DK tiba-tiba memukul DN dalam kondisi mabuk. 

  Habis dipukulin, dia lebam di bagian hidung, bibir bawah, dan belakang kepala.

Dia sempat pulang lapor ke bapaknya," ujar Jefri.

Mendengar anaknya dipukuli hingga lebam-lebam, ayah korban pun menghampiri tongkrongan DK.

DK mengeluarkan pisau yang ada di sekitar lokasi untuk mengancam korban yang sudah didampingi orangtuanya.

Saat itu ada petugas kepolisian yang berjaga di sekitar lokasi sehingga pelaku bisa langsung dibekuk.

"Dan tim kami pada saat patroli, observasi tim buser melihat kejadian itu diamankanlah di sini," jelas Jefry.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini mendekam di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat.

Dia dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 80 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (m40)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pria Mabuk yang Aniaya Bocah 13 Tahun di Tambora Jakarta Barat Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini