News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Driver Ojol Demonstrasi

Keresahan Driver Ojol Demo di Jakarta Pusat: Sering Kena Sanksi hingga Keluhkan Potongan 30 Persen

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi unjuk rasa ribuan driver ojek online di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis siang, 29 Agustus 2024.

"Bonus selama ngojek di Gojek enggak ada," ungkapnya.

Aksi Sempat Ricuh

Massa aksi ojek daring (ojol) sempat ricuh ketika kepolisian mengamankan satu orang yang diduga provokator, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024) sore. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Sementara itu, massa aksi ojek online sempat ricuh ketika kepolisian mengamankan satu orang yang diduga provokator, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis sore.

Sekira pukul 15.40 WIB, pria yang diduga provokator itu digiring polisi menuju pos di silang merdeka daya barat Monumen Nasional (Monas).

Sejumlah massa ojek daring ini, kemudian mengejar pria provokator tersebut untuk menghakiminya. Namun kepolisian bergerak cepat mengamankan pria tersebut.

Kepolisian kemudian membentengi pos di Merdeka Daya Barat dengan menyiagakan jajaran personel. 

Massa ojol yang semula terpancing emosinya, kemudian kembali ke titik aksi di Jalan Medan Merdeka Barat. Beberapa dari mereka juga duduk-duduk di Bundaran Bank Indonesia atau Air Mancur Thamrin. Hal ini karena dua ruas Jalan Budi Kemuliaan ditutup oleh massa.

Baca juga: Curhatan Driver Ojol, Pendapatan Narik Cuma Cukup Buat Beli Bensin, Potongan Komisi Sampai 30 Persen

Kendaraan dari Jalan MH Thamrin diputarbalikkan atau diarahkan ke Jalan Medan Merdeka Selatan. Sedangkan kendaraan dari arah Jalan Medan Merdeka Selatan menuju Bundaran Bank Indonesia diarahkan ke Jalan MH Thamrin. 

Sejumlah tuntutan yang dibawa oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) dalam aksi unjuk rasa hari ini, diantaranya:

Revisi dan penambahan pasal Permenkominfo Nomor 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.

Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidak adilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.

Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberi rasa ketidak adilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.

Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.

Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.

Pemerintah diminta melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Orderan Tak Sesuai Driver Sering Kena Sanksi, Pihak Aplikasi Ojol Diharap Tak Menekan Mitra.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Danang Triatmojo) (Wartakota/Miftahul Munir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini