Masih dikutip dari Warta Kota, Arya mengungkapkan para pelaku sudah melakukan penjualan bayi ke Bali sebanyak lima kali.
Di sisi lain, dia menjelaskan ada tersangka utama yang masih belum ditangkap sebagai penerima bayi yang berdomisili di Bali.
“Kalau dari tersangka sendiri yang mengantarkan bayi ke Bali ini sudah kurang lebih 5 kali (transaksi),” kata Arya.
"“Tapi kalau yang di Bali sendiri tentu sudah lebih dari 5 kali ya, karena kan ini hanya salah satu dari tersangka yang punya koneksi dengan tersangka utama di Bali,” sambungnya.
Atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel telah tayang di Warta Kota dengan judul "Bukan Sehari-Dua Hari, Sindikat TPPO di Depok Sudah Pre-order Bayi Sejak Dalam Kandungan"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Warta Kota/M.Rifqi Ibnumasy)