TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Lima tersangka kasus penculikan dan pembunuhan bocah Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) terancam hukuman mati.
Para tersangka terdiri dari tiga emak-emak bernama Rahmi, Saenah, dan Emi serta dua lainnya pria bernama Yayan dan Ujang
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, para pelaku berpotensi dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Pasangan Lesbi Bunuh Bocah di Cilegon karena Cemburu kepada Ibu Korban, Terjerat Pinjol Rp75 Juta
Hal ini setelah melihat dari rangkaian peristiwa sebelum terjadi pembunuhan.
"Bisa untuk ancaman terberat maksimal hukuman mati," kata Kemas di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (24/9/2024).
Apalagi lanjut Kemas, pembunuhan terhadap balita asal Ciwedus, Kota Cilegon tersebut sudah direncanakan pelaku sebulan sebelum kejadian.
Saat itu kata Kemas, pelaku sebelumnya mengincar ibu korban insial AM. Namun, gagal dilaksanakan.
"Sehingga saat hari Minggu atau dua hari sebelum pembunuhan itu berubah (target) kepada saudari APH anak ibu korban," ujar Kemas.
Kendati demikian, Kemas mengaku masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menerapkan pasal 340.
"Ini masih berkembang apakah bisa ke sana. Sementara masih tentang tentang undang-undang perlindungan anak," pungkasnya.
Berikut bunyi pasal 340 tentang pembunuhan berencana :
Barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Pelaku sakit hati
Dari tiga tersangka itu, SA diketahui merupakan otak dari kasus pembunuhan itu.
Adapun dua tersangka lainnya yaitu UH dan YH, ikut serta membantu dalam kasus pembunuhan tersebut.
Motif kasus penculikan dan pembunuhan terhadap korban atas nama APH (5) dilatarbelakangi rasa sakit hati, pinjaman online (pinjol), dan penyimpangan seksual jadi motif para pelaku tega membunuh korban.
Baca juga: Pembunuhan Sadis Bocah 5 Tahun di Banten, Terungkap Ada Pelaku Sempat Sarankan Jasad Korban Dibakar
"Motif sementara yang kami dalami, pelaku SA dan RH merasa sakit hati atas perlakuan ibu korban berinisial A," ujar Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ibu korban sering memarahi anak dari pelaku SA. Hal itu yang membuat SA merasa sakit hati hingga memiliki niat membuat keluarga korban.
"Selain itu, juga berkaitan utang pinjol. Jadi, SA dan RH ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan identitas A," ucapnya.
SA dan RH diketahui menggunakan identitas ibu korban untuk meminjam online (Pinjol) sekitar Rp75 juta. Ibu korban merasa tidak terima lantaran identitas dirinya digunakan untuk pinjol.
Gara-gara hal tersebut, A sempat berselisih dengan SA dan RH. Kemudian, dalam kasus itu ternyata juga dilatar belakangi karena hubungan terlarang atau percintaan sesama jenis.
"Ini untuk pelaku memiliki penyimpangan seksual untuk hubungan sesama jenis," ujar Kemas.
Baca juga: Pembunuhan Sadis Bocah 5 Tahun di Banten, Terungkap Ada Pelaku Sempat Sarankan Jasad Korban Dibakar
Dia menyebut hubungan terlarang itu terjadi antara dua tersangka, yaitu SA dan RH.
SA menaruh kecemburuan terhadap ibu korban yang sering dekat dengan pelaku RH.
"EM, atas perintah SA dan RH dengan iming-iming akan uang sebesar Rp 50 juta untuk ikut serta melakukan pembunuhan," katanya.
Adapun dua pria, UH dan YH, atas perintah SA dan RH membantu pelaku untuk membuang mayat korban ke wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
Kedua pria itu diiming-imingi imbalan Rp100 ribu oleh pelaku SA dan RH.
Kemas Indra menyebut, para tersangka diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
"Adapun dua orang pelaku lainnya kita junto kan di pasal 55 dan ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Lima Pelaku Pembunuhan Bocah di Cilegon Terancam Hukuman Mati, Begini Penjelasan Polisi