News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyiram Air Keras ke Polisi Mengaku Dendam Karena Pernah Terkena Air Keras hingga Mata Kiri Buta

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penyiraman air keras ke polisi dalam sebuah tawuran

Untuk informasi, ISE telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya yakni AA (15) dan RB (22).

Mereka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 351, serta Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.

Menurut Syahduddi, hukuman itu diberikan lantaran para tersangka melawan petugas pada saat bertugas secara sah sehingga mengalami luka dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. (m40)

Penulis: Nuri Yatul Hikmah

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO Pelaku Penyiram Air Keras Ke Polisi, Pernah Tersiram Air Keras hingga Buta Saat Tawuran

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini