AKP Gerhard mengatakan, bayi tersebut diduga meninggal dunia sejak dua pekan sebelum ditemukan.
Hasil interogasi, LR mengakui bahwa bayi itu dilahirkannya di dalam kamar mandi dan saat itu lahir secara sehat.
Bayi itu sempat hidup beberapa hari, namun ditelantarkan LR di belakang pendingin ruangan (AC) apartemen majikannya.
Mirisnya, bayi itu meninggal dunia karena tak mendapatkan perawatan yang seharusnya.
Baca juga: Awal Penemuan Jasad Bayi Terbungkus Mantel di Sragen, Orang Tua Korban akan Diperiksa
Ketika itu, LR yang panik melihat bayinya meninggal akhirnya membuang anak dari rahimnya itu ke dalam kloset.
"Alasan dia adalah malu karena bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya," ungkap Gerhard.
Atas perbuatannya, LR dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hamil di Luar Nikah, ART Buang Bayi di Kloset Apartemen Ngaku ke Majikan Perut Buncit karena Kembung