News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harapan Pemohon MK yang Anaknya Diculik kepada Prabowo saat Nanti Jadi Presiden: Bantu Kami

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Angelia Susanto dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (4/10/2024).

"Dan saya mohon lagi, kalau bisa bantu menemukan anak saya dan juga ibu-ibu, bapak-bapak yang lain. Supaya tidak ada lagi kasus seperti ini, pak. Kasus KDRT dan pemisahan anak dari orang tua," harapnya.

Para Pemohon yang Bernasib Sama

Angelia Susanto bersama dengan beberapa pemohon lainnya mengajukan pengujian materiil Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945.

Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara 140/PUU-XXI/2023. Selain Angelia, para pemohon lainnya adalah oleh Aelyn Halim, Shelvia, Nur, dan Roshan Kaish Sadaranggani.

Para pemohon seluruhnya memiliki kesamaan, yakni setelah bercerai memiliki hak asuh anak namun saat ini tidak mendapat hak tersebut karena mantan suaminya mengambil anak mereka secara paksa.

Mulai dari Aelyn Halim selaku mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya karena telah disembunyikan oleh mantan suaminya yang
dibawa tanpa sepengetahuan sejak tiga tahun lalu. Ia sudah melaporkan ke pada pihak kepolisian namun tidak diterima dengan alasan yang membawa kabur adalah ayah kandungnya. 

Begitu pula Shelvia, mantan suaminya melakukan pemalsuan identitas anak dalam pembuatan paspor tanpa seizinnya untuk pergi ke luar negeri. 

Nasib yang sama juga dialami Nur, anak keduanya diculik oleh mantan suami pada akhir Desember lalu yang hingga saat ini terlapor belum dijadikan tersangka dan tidak ada kejelasan mengenai keberadaan anak keduanya. 

Selanjutnya Angelia yang memiliki mantan suami warga negara asing masih belum menemukan keberadaan anaknya hingga saat ini. Mantan suaminya menculik anak mereka pada Januari 2020.

Terakhir, Roshan Kaish Sadaranggani ketika anaknya diambil oleh mantan suami telah berupaya melapor ke KPAI dan mengajukan eksekusi melalui Pengadilan Negeri. Akan tetapi, hingga saat ini masih tidak mendapat akses untuk menemui anak-anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini