Kronologi kejadian awalnya korban bertemu dengan terlapor di daerah Jakarta Barat, selanjutnya terlapor membawa korban ke TKP.
Pada saat di TKP korban diajak ke gudang di lantai 2 rumah terlapor.
“Selama kurang lebih 10 hari korban berada digudang lantai 2 terlapor dan terlapor telah menyetubuhi korban,” tutur Kabid.
Korban menjelaskan jika korban menolak maka terlapor akan mengikat korban dengan tali.
Kemudian korban berhasil keluar dari rumah terlapor dan bertemu saksi AMS setelah diinterogasi saksi membawa korban ke Polsek Jatiuwung dan kemudian anggota piket unit reskrim Polsek Jatiuwung membawa korban ke Polres Metro Tangerang Kota.
Untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar untuk mendukung pasal 81, 82 UUPA serta visum luka untuk mendukung 333 KUHP.