“FF ini merupakan teman dekat korban,” ujarnya.
Dikatakan Ade, sehari-hari, Fauzan bekerja sebagai tukang jagal hewan.
Lalu, alat yang digunakan oleh Fauzan untuk memutilasi tubuh SH itu adalah pisau yang dia gunakan untuk bekerja sebagai jagal hewan.
“Pisau ini digunakan tersangka untuk memotong korban. Ini juga alat yang juga dia gunakan untuk bekerja sebagai tukang potong kambing dan sapi atau bekerja sebagai jagal ya,” kata Ade Ary.
Setelah membunuh korban, Fauzan kemudian membuang jasad SH ke laut dan akhirnya ditemukan di kawasan dermaga Pelabuhan Muara Baru, Jalan Tuna, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sementara itu, kepala SH, dibuang Fauzan di balik tembok pinggir Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat ini, Fauzan diketahui sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“FF sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade.
Pelaku ditangkap oleh tim Subdit Jatanras di rumahnya Penjaringan Jakarta Utara.
Dari foto yang diterima, pelaku berkulit sawo matang, memakai kaus putih dan celana jeans dengan tangan diborgol.
Rambutnya pun tidak terlalu pendek dan panjang.
Yang bersangkutan masih diperiksa secara intensif.
Dugaan sementara pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukum mati.
“Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” paparnya.