“Klaster 4 dan 5 itu sekolah-sekolah high class, sekolah yang muridnya dari keluarga mampu, sehingga tidak menjadi target sasaran kami,” ujarnya.
“Karena kan yang mau ikut bantu bukan anak-anak (kelas atas) seperti itu,” tambahnya.
Sekolah swasta yang termasuk dalam klaster 1 sampai 3 akan disaring mana saja yang mau bekerja sama dengan pemerintah untuk mengikuti program ini.
Selain itu, kriteria sekolah swasta yang dapat mengikuti program sekolah gratis harus sudah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama tiga tahun terakhir.
Sebab, sekolah yang tergolong elit, kini sudah tidak lagi menerima dana BOS.
“Maka syarat harus sekolah itu menerima BOS selama tiga tahun terakhir berturut-turut tidak boleh putus,” tuturnya.
Kemudian syarat berikutnya, sekolah swasta yang menyelenggarakan proses belajar mengajar mulai dari jenjang SD kelas 1 sampai 5, jenjang SMP kelas 7 hingga 9, dan untuk SMA/SMK kelas 10 sampai 12.
Tidak hanya itu, peserta didik dalam sekolah swasta itu menurut Purwo minimal berjumlah 60 orang seperti aturan penerima BOS.
Jumlah peserta didiknya itu, juga minimal 60 orang, karena memang regulasi BOS juga seperti itu,” kata Purwo.
Pihaknya saat ini tengah mendata sekolah-sekolah swasta yang masuk kriteria untuk mengikuti program sekolah gratis ini.
Selain itu, Disdik DKI Jakarta tengah melakukan kajian terkait skema penyaluran anggaran program sekolah swasta ini, serta mekanisme monitoring atau pengawasan program tersebut.
“Kalau sudah selesai kajiannya maka akan dituangkan di dalam regulasi. Regulasinya apa? Perda (Peraturan Daerah). Kalau ini sudah goal, makan akan dibuat turunannya dalam bentuk pergub (peraturan gubernur) dan turunan secara teknisnya,” tuturnya.
Sekolah swasta yang termasuk kluster 1 sampai 3 menurut Disdik Jakarta, bakal diberlakukan pembebasan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang pangkal, dan uang masuk saat pendaftaran.
“Dengan konsep sekolah swasta gratis itu, biaya pendidikan ditanggung. Sekolah tidak boleh memungut biaya apapun dari siswa,” kata Purwo.