Selain dari sisi pidananya, polisi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara.
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap 3 Bandar Situs Judi Online Dilindungi Oknum Pegawai Komdigi, Ini Perannya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga daftar pencarian orang (DPO) bandar situs judi online yakni B, BK dan HF.
Ketiga bandar situs judi online itu mengakui dilindungi oleh oknum pegawai Kemwnterian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Para tersangka ditangkap saat tiba di Bandara Soekarna Hatta, Tangerang, Banten.
"Pada hari ini, terdapat 3 orang DPO yang berhasil diamankan, yaitu B, BK dan HF dengan demikian secara total kami telah menangkap 22 orang tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).
Tersangka B, BK, dan HF memiliki peran mengelola ribuan situs judi online agar tidak terblokir seperti tersangka HE yang sudah lebih awal ditangkap.
Mereka dipastikan bukan pegawai Kemkomdigi.
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap 3 Tersangka Mafia Judi Online yang Dibekingi Pegawai Komdigi, Ini Perannya