Peristiwa itu terjadi di kediaman korban yang berada di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Saat itu, Herlina sedang melayani pembeli di warung kelontong miliknya.
Tiba-tiba, Aipda Nikson datang dan mendorong korban sampai terjatuh ke lantai.
Tak sampai di situ, Nikson memukul kepala korban pakai tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 3 kali.
"Tanpa ada peringatan dari pihak pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara.
Baca juga: Warung Lokasi Aipda Nikson Hantam Kepala Ibunya Pakai Tabung Gas Melon Sepi Tak Ada Police Line
Saksi yang melihat kejadian itu, langsung lari ketakutan dan memberitahukan warga sekitar.
"Saksi melarikan diri dan meminta bantuan tetangga, sementara pelaku kabur dan meninggalkan TKP," kata dia.
Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke RS Polri Kramatjati karena diduga mengalami gangguan jiwa.
Namun AKP Teguh Kumara menegaskan, Aipda Nikson tetap dijerat dengan pasal penganiayaan dan pembunuhan.
"Pasal penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara. Dan kami sandingkan dengan pasal pembunuhan 338 dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas dia.
Sosok Korban
Menurut Ketua RS setempat, Hamid, sosok pelaku selama ini dikenal sebagai warga yang baik.
"Saya kenal baik sama dia dan ibunya. Selama ini dia dan ibunya dikenal baik," kata Hamid.
Menurut Hamid, ayah Aipda Nikson Pangaribuan sudah meninggal dunia.