Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengungkapkan usai penganiayaan itu, Aipda Nikson langsung pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai mobil pickup.
Beberapa jam berselang, atau Senin (2/12/2024) dini hari sekira jam 01.00 WIB, pelaku diketahui memarkirkan kendaraan pickup di tengah jalan raya depan Rumah Sakit Hermina Cileungsi.
"Pelaku kemudian berjalan kaki menuju Restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut," ungkap Wahyu.
Tak lama kemudian, Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres Bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes berhasil mengamankan pelaku tersebut.
"Petugas membawa pelaku ke RS Polri Kramatjati dengan menggunakan mobil ambulans," jelas Kompol Wahyu.
Kapolres Bogor Batnah Aipda Nikson Gangguan Jiwa
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu membantah bahwa Aipda Nikson Pangaribuan mengidap gangguan jiwa.
Dia menegaskan tidak ada tanda-tanda Aipda Nikson mengidap gangguan jiwa.
"Kami tidak melihat itu (gangguan jiwa)," kata AKBP Rio.
Lebih jauh Rio memastikan akan menindak tegas oknum anggota polisi yang tega menganiaya ibu kandung hingga tewas.
"Kami akan tindak tegas kasus penganiayaan terhadap ibu kandung yang berujung kematian ini," katanya.
Meskipun pelaku penganiayaan merupakan anggota Polri, Rio memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya terkait kode etiknya. Sementara terkait tindak pidananya akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor," ujarnya.
"Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena pelaku tega membunuh ibu kandungnya sendiri,” tegas Rio.
Baca juga: Aipda Nikson yang Bunuh Ibu Kandung dengan Gas Melon, Idap Gangguan Jiwa Sejak 3 Tahun Lalu
Rio sejauh ini belum menjelaskan motif dari kejadian tersebut karena masih melakukan pendalaman terkait kejadian ini.
"Nanti kami sampaikan, anggota lagi melakukan penyelidikan secara mendalam, mengumpulkan barang bukti, dan saksi," terangnya.
Pelaku Tugas di Polrestro Bekasi
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, petugas Bidpropam kini tengah memeriksa peristiwa ini.
Ia mengatakan, Aipda Nikson Pangaribuan sehari-hari bertugas di Polres Metro Bekasi Kota.
“Anggota Polrestro Bekasi,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik, dan pemeriksaan para saksi-saksi, saat ini sedang berjalan,” imbuh Bambang. (*) tribun network/thf/Tribunmedan.com/Tribunnews.com