"Dia kan punya istri, punya anak, istrinya orang Ciamis, terus cerai," kata Hamid.
"Dia bilang katanya, 'Pak RT saya dikerjain', kata dia, saya mah gak tahu," lanjut Hamid lagi.
Ia pun menduga kalau Aipda Nikson Pangaribuan sedang stress karena masalah tersebut.
"Kemungkinan (stress karena keluarga)," kata dia.
Sebab selama ini Hamid mengenal sosok Aipda Nikson Pangaribuan sebagai orang yang baik.
"Dia kayaknya stress, saya kenal baik sama dia dan ibunya. Selama ini dia dan ibunya dikenal baik," kata dia.
Kronologi Aniaya Ibu Kandung
Adapun korban bernama Herlina Sianipar (61) memiliki usaha warung kelontong di Cileungsi Bogor.
Sebelum menghabisi nyawa sang ibu, Nikson diketahui sempat cekcok.
Kendati begitu, emosi yang memuncak membuat Nikson Pangaribuan gelap mata hingga tak sadar jika setiap perbuatannya disaksikan langsung warga yang pada saat itu ingin belanja di warung.
Pada saat itu, warga sekitar yang tengah belanja di warung melihat anak pemilik warung mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.
Setelah itu, sang anak mengambil tabung gas elpiji 3 Kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sang ini sebanyak tiga kali.
"Mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung melarikan diri karena takut, kemudian saksi memberitahukan kepada temannya dan menelpon temannya lagi," ucap Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, Senin (2/12/2024).
"Setelah itu ambulan dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari," sambungnya.
Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki Pikap.
Sementara, tak selang lama polisi pun mengaku telah meringkus Nikson.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa Nikson Pangaribuan telah diringkus.
"Sudah kita amankan bersama Propam Polda Metro Jaya dan saat ini sedang diperiksa juga," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan hukuman untuk pelaku ditangani oleh Polres Bogor, sedangkan kode etiknya akan dilakukan sidang oleh Polda Metro Jaya.
Di samping itu, pria dengan dua melati emas di pundak itu mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman dari perkara ini.
Ia memastikannya proses hukum terhadap kasus ini akan berjalan secara transparan.
"Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak main-main terhadap kejadian ini, apalagi menyangkut ibu sendiri," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KHUP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. (tribun network/thf/TribunMedan.com/Tribunnews.com)