News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Influencer Ria Agustina: Sarjana Perikanan, Buka Klinik Kecantikan Modal Pelatihan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan ilegal bernama Ria Beauty yang beroperasi di Malang, Jawa Timur, dan kamar hotel di Kuningan, Jakarta Selatan.

"Untuk Ria Beauty, dia background-nya kan sarjana perikanan," sahut Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah.

Namun, lanjut Syarifan, Ria Agustina beberapa kali mengikuti pelatihan soal kecantikan. 

Bermodal pelatihan tersebut, Ria mengimprovisasi dengan melakukan treatment kepada pasien-pasiennya.

"Akhirnya dia meng-improve dan kebetulan medsosnya bagus dengan memakaikan pakaian-pakaian seksi saat melakukan treatment dan itu membuat viral di kalangan masyarakat. Jadi masyarakat itu banyak yang tak tahu kalau si Ria ini dia bukan tenaga medis," katanya. 

Di sisi lain, dalam unggahan TikTok Ria Beuaty, pasiennya berasal dari berbagai negara. Salah satunya India.

Di unggahan lainnya juga terlihat jika Ria Agustina kerap berpakaian seksi, bahkan saat memberikan treatment kepada pasiennya.

Omzet Ratusan Juta

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma menuturkan, Ria Agustina menyewa kamar suite Hotel Somerset membuka praktik saat di Jakarta.

Baca juga: Polri Ungkap 85 Influencer Sudah Ditangkap Soal Promosikan Situs Judi Online

Ria menawarkan beberapa jenis perawatan seperti treatment di wajah, tangan, kemaluan, dan bahkan anus.

"Untuk harganya lumayan mahal ya. Yang di muka saja itu membayar Rp15 juta per sekali treatment, minimal. Bayangkan kalau misalnya satu hari bisa dilakukan untuk 12 sampai 15 treatment, omzetnya itu bisa sampai Rp 200 juta," ungkap Syarifah.

Kini atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul SOSOK Ria Agustina Pemilik Klinik Kecantikan Abal-abal, Sarjana Periklanan dan Kerap Tampil Seksi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini