George yang merupakan anak pemilik toko kue disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
George menganiaya Dwi dengan cara melempar patung, mesin EDC, kursi, loyang pembuatan kue hingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan di kepala dan memar di tubuh.
Baca juga: Keluarga George Sugama Diteror, Linda sang Ibu Mohon ke Dwi Ayu Mau Damai, Sebut Anaknya Ketakutan
Setelah itu, George ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024) malam.
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, George Sugama Halim beralasan khilaf menganiaya pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (19) hingga babak belur.
Hal ini disampaikan George saat menjawab pertanyaan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly terkait alasan menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.
"Khilaf, saya khilaf," kata George di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Saat ditanya awak media terkait alasan saat penganiayaan sempat menyuruh Dwi untuk mengantar makanan ke kamar, George enggan menjawab pertanyaan.
"No comment," ucap George.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Belum Terima Bukti Medis dari Keluarga Soal George Sugama Halim Diduga Gangguan Jiwa
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Bima Putra)
Berita lain terkait Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan